Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Hak dan Kewajiban dalam Penanganan Penyakit Tuberkulosis

Sidoarjo, 16 Desember 2024 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC), Universitas Maarif Hasyim Latif khususnya Fakultas Hukum mengadakan program pengabdian masyarakat bertajuk “Peningkatan Kesadaran Hukum pada Masyarakat terhadap Hak dan Kewajiban dalam Penanganan Penyakit Tuberkulosis” telah sukses digelar di Balai Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dan disambut hangat oleh kepala Desa Tanjungsari bapak Abdul Rokhim, S.H.

Acara ini dihadiri oleh dua pemateri utama, yaitu Kepala Penanggung Jawab Puskesmas Trosobo, dr. Annisa Tria Budiningsih, yang memberikan perspektif medis terkait TBC, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo, Dr. Fajar Rachmad Dwi Miarsa, S.H., M.H., yang menjelaskan aspek hukum yang terkait dengan hak dan kewajiban masyarakat dalam penanganan penyakit menular tersebut.

Materi dari dr. Annisa Tria Budiningsih,
dr. Annisa memulai sesi dengan menjelaskan mengenai penyakit TBC, gejalanya dan juga penyebarannya serta proses pengobatannya. Ia menegaskan pentingnya deteksi dini dan pengobatan yang tepat untuk mencegah penyebaran penyakit ini.

“Puskesmas kami menyediakan layanan gratis untuk pemeriksaan dan pengobatan TBC sesuai dengan program pemerintah. Namun, kami masih menemukan beberapa kendala, seperti rendahnya kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri dan stigma terhadap penderita TBC yang menyebabkan pasien enggan melanjutkan pengobatan,” ungkap dr. Annisa.

dr. Annisa juga memberikan simulasi bagaimana gejala awal TBC dapat dikenali dan pentingnya peran keluarga dalam mendukung pasien agar patuh pada pengobatan yang biasanya berlangsung selama 6 bulan.

Materi dari Dr. Fajar Rachmad Dwi Miarsa, S.H., M.H.
Dari sisi hukum, Dr. Fajar memberikan pemahaman mengenai hak masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dan kewajiban mereka untuk mencegah penularan. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan medis yang berkualitas sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan, namun juga memiliki kewajiban hukum untuk tidak menjadi sumber penyebaran penyakit.

“Tidak mematuhi pengobatan dan menyembunyikan penyakit merupakan perbuatan merugikan orang lain dan tidak mendukung program pemerintah. Sebagai contoh, pasien yang tidak mau mematuhi dan patuh dalam pengobatan dapat merugikan orang lain dikarenakan penyakit ini termasuk penyakit menular,” jelas Dr. Fajar.

Beliau juga mengupas peraturan yang melindungi hak pasien, seperti hak untuk tidak didiskriminasi, dan membahas tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas kesehatan, termasuk program pengobatan gratis untuk pasien TBC.

Kesimpulan dan Harapan
Acara ini adalah untuk membantu program pemerintah untuk eliminasi TBC di tahun 2030.

Anggota Tim Pengabdian Masyarakat yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo yang terdiri dari Erin Kusumawati, Mochammad Alief dan Irma Nafa Nabila menyampaikan harapan bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tidak hanya tentang aspek medis, tetapi juga aspek hukum dalam penanganan TBC.

“Masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya tidak hanya membantu menyelesaikan masalah kesehatan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih adil dan peduli satu sama lain,” pungkasnya.

Acara ini mendapat sambutan positif dari peserta yang merupakan para kader desa Tanjungsari, yang berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk masalah-masalah kesehatan lainnya.