MENJUNJUNG TINGGI PRINSIP AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI MANAJEMEN KEUANGAN KAMPUS
Oleh:
1/Dr. M. Zamroni, S.H., M.Hum., 2/ Fajar Rachmad Dwi Miarsa, S.H., M.H., 3/ Siti Zul Faridah, S.E., 4/ Risni Sumariana, S.E., 5/ Linda Sih Ratnasari, A.Md., 6/ Tri Setia Ningtias, S.M.
PENDAHULUAN
Sebenarnya manajemen keuangan memiliki minimal 7 (tujuh) prinsip, yakni: 1/ Akuntabilitas; 2/ Konsistensi; 3/ Kelangsungan Hidup; 4/ Transparansi; 5/ Standar Akuntansi; 6/ Integritas; dan 7/ Pengelolaan. Namun dalam tulisan ini kami akan menjabarkan 2 (dua) prinsip lebih dalam, yakni Akuntabilitas dan Transparansi, Alasannya adalah 2 (dua) prinsip tersebut merupakan kunci utama dalam manajemen kuangan kampus yang memiliki tipikal sebagai lembaga pendidikan, muara dari ilmu pengetahuan, teknologi dan moralitas sivitas akademika. Adagium Lembaga Pendidikan Tinggi yang terkenal adalah: “Akademisi itu boleh salah, tapi tidak boleh bohong”, apalagi terkait tata kelola keuangan kampus.
Permasalahan yang akan diajukan adalah bagaimana menjunjung tinggi Akuntabilitas dan Transparansi manajemen kuangan kampus. Metode penulisan ini menggunakan metodologi kualitatif yuridis normatif, walaupun didukung data kuantitatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini akan memaparkan potensi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan pelayanan keuangan yang optimal, serta proses perencanaan dan realisasi anggaran yang akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PEMBAHASAN
Pengertian Prinsip Akuntabilitas adalah merupakan kewajiban hukum dan moral yang melekat pada setiap individu, kelompok, atau perusahaan untuk memberikan penjelasan bagaimana dana dipergunakan. Kampus harus bisa menyampaikan bagaimana dan untuk apa dana yang sudah diberikan, digunakan oleh kampus. Hal ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kampus kepada pemberi dana. Setiap pihak yang berkepentingan berhak mengetahui bagaimana dana digunakan.
Sedangkan Prinsip Transparansi adalah moral utama kampus untuk mendapatkan kepercayaan pihak lain yang akan diajak berkerja sama. Tidak boleh melakukan kebohongan atau menutupi kondisi perusahaan yang sebenarnya, karena hal ini malah semakin merugikan diri sendiri dan kampus. Kampus setidaknya harus terbuka mengenai aktivitas pekerjaan yang dilakukan, menyediakan informasi terkait rencana dan kegiatannya kepada orang lain yang berkepentingan. Termasuk di dalamnya membuat laporan keuangan yang akurat, lengkap, tepat waktu, serta tidak dimanipulasi. Laporan keuangan juga harus bisa diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk tahu tentang kondisi keuangan kampus. Prinsip manajemen kuangan ini pada intinya juga membutuhkan kejujuran dari orang yang terlibat dalam operasional kampus.
Penelitian ini mengambil salah satu kampus sebagai objek penelitian, yakni Universitas Maarif Hasyim Latif (Umaha), merupakan kampus yang berlokasi di Jl. Megare, Kelurahan Ngelom, kecamatan Taman, kabupaten Sidoarjo, berlokasi di episentrum wilayah industri kota Sidoarjo-Surabaya-Gresik.
Umaha memiliki landasan yuridis pedoman keuangan yang mengimplementasikan Stautata Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo Tahun 2020, yakni Surat Keputusan Yayasan Pendidikan dan Sosial Ma’arif Taman Sepanjang Nomor: 0115/A-/YPM/XI/19/SK tentang Pedoman Program Kerja dan Keuangan Yayasan Pendidikan dan Sosial Ma’arif (YPM) Universitas Maarif Hasyim Latif (Umaha), yang kemuadian akan kami sebut sebagai Buku Pedoman.
Aktivitas manajemen keuangan Umaha dimulai dari perencanaan anggaran, kemudian realisasi anggaran dan laporan keuangan bulanan dan tahunan.
Mekanisme Penyusunan Program Kerja:
- Program Kerja dan rencana belanja tiap unit dikumpulkan oleh tiap unit ke rektorat paling lambat minggu keempat bulan Januari;
- Selambat-lambatnya akhir Januari, Rektor membentuk tim evaluasi program kerja dan rencana belanja;
- Tim terdiri dari ketua sebagai penanggungjawab dan beranggotakan Bendahara, Sekretaris, serta anggota lainnya;
- Tim merumuskan dan melakukan pembahasan serta review atas program kerja dan rencana belanja yang telah diajukan ke rektorat;
- Selambat-lambatnya Minggu keempat bulan Pebruari, tim menyampaikan penilaian program kerja dan anggaran belanja tiap unit kerja dan melakukan pembahasan perbaikan bersama dengan unit kerja;
- Pada bulan Maret hasil pembahasan akhir tim dan unit kerja terkait program kerja dan anggaran belanja;
- Pada Minggu ke tiga bulan April pihak universitas telah memfinalisasi dan mengkompilasi seluruh program kerja dan rencana belanja untuk diajukan ke Yayasan;
- Yayasan memeriksa hasil dan mereview kompilasi keseluruhan program kerja dan rencana belanja hingga akhir Juni;
- Hasil review dari yayasan dikembalikan ke Universitas, harus dicek dan direvisi. Penyerahan hasil revisi ke Yayasan pada minggu keempat bulan Juli;
- Bulan Agustus universitas menyerahkan hasil bahasan final kepada Yayasan umtuk dirapatkan dan desetujui oleh Yayasan sebagai pedoman penyusunan RKAU dan RAPBU;
- Hasil pembahasan RKAU dan RAPBU paling lambat Minggu pertama bulan Septembe harus diserahkan kepada Yayasan untuk dievaluasi;
- Minggu kedua bulan September Yayasan menyampaikan hasil evaluasi ke Universitas;
- Minggu ketiga bulan September pengajuan ulang hasil perbaikan RKA dan 3 hari setelah penyampaian perbaikan RKAU dan RAPBU Yayasan akan mengadakan rapat pleno dengan jajaran Universitas meliputi Rektor, Warek, Direktur, Dekan dan apabila tidak ada hal yang krusial, maka akan dilakukan pengesahan RKAU dan RAPBU Universitas.
Tahap-tahap tersebut di atas dalam proses pelayanan sivitas akademika, realisasi anggaran, pelaporan dan evaluasi telah didukung dengan sistem informasi keuangan yang telah terintegrasi dengan website Umaha dan lembaga perbankan, sehingga informasi data pemasukan dan pengeluaran langsung dapat diamati secara real time.
Sejak calon mahasiswa mulai mendaftarkan diri menjadi mahasiswa Umaha, mereka sudah melakukan proses pendaftaran, input data pribadi dan pembayaran secara online.
Demikian pula ketika mereka sudah secara resmi menjadi mahasiswa Umaha, maka seluruh proses pembayaran juga dilakukan secara online. Setiap mahasiswa Umaha mendapatkan Nomor Rekening Virtual Account (VA), sebagai muara tempat tertampungnya kewajiban pembayaran mahasiswa, mulai dari Dana Pengembangan Pembangunan (DPP), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Daftar Ulang, Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktek Kerja Lapangan (PKL), Skripsi, dan Wisuda.
Dengan proses pembayaran secara online, para mahasiswa tidak perlu antri, bisa dibayarkan melalui Mobile Banking, Internet Banking, Anjungan Tunai Mandiri, transfer dari bank lain, serta melalui lembaga financial technology (Fintech) seperti OVO, Go Pay, Shopee, Dana dan lembaga Fintech lainnya.
Sistem informasi data keuangan juga tertampung dan terintegrasi dalam big data sistem informasi Umaha “Langitan”, yang bisa diakses oleh masing-masing mahasiswa. Para mahasiswa dapat memeriksa terkait kewajiban pembayaran yang harus ditunaikan serta bukti pembayaran yang dapat dilihat secara real time.
Pengaruh teknologi informasi di bidang keuangan ini juga meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga, sehingga proses pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan secara cepat. Disamping itu tidak perlu lagi membutuhkan tim staf keuangan yang banyak, atau staf keuangan yang ada menjadi lebih ringan dan terbantukan dalam tugas.
Sistem keuangan dengan dukungan teknologi informasi ini selain berdampak pada pelayanan keuangan mahasiswa, juga memberikan dampak positif terhadap pelayanan keuangan para tenaga pendidik (dosen) dan para tenaga kependidikan (staf pegawai), karena proses penggajian dilakukan melalui program payroll, yang mana proses penggajian dapat dilakukan secara serentak dalam waktu singkat dan bersamaan langsung masuk pada rekening masing-masing tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Sedangkan terkait pelaporan keuangan Umaha yang secara rutin dilakukan setiap bulan dan akhir tahun akademik, kini sedang proses finishing pembangunan aplikasi Digital Budgetting (Di-Budgetting) , yang dapat diinput data-data Rencana Anggaran tiap-tiap unit kerja yang telah ditetapkan, realisasi anggaran tiap-tiap unit, serta proses Laporan Akhir Bulan dan Akhir Tahun Akademik. Sehingga semua pimpinan unit dengan bekal usename dan password yang diberikan secara berbeda kepada tiap-tiap unit, mereka dapat memeriksa berapa sisa anggaran yang dapat mereka gunakan, serta program-program apa saja yang dapat memperoleh pembiayaan. Pejabat struktural atasan tiap-tiap unit juga dapat mengakses dan memeriksa serta menjadikannya sebagai bahan evaluasi apabila terjadi defisit anggaran atau penyelahgunaan anggaran. Sehingga diharapkan denan selesainya pembangunan Di-Budgetting ini semakin melengkapi sistem informasi keuangan yang ada agar prinsip Akuntabilitas dan Transparansi dapat dijunjung tinggi, sehingga marwah Umaha menjadi perguruan tingga yang penuh dedikasi dan integritas menjadi inspirasi para sivitas akademika Umaha dan perguruan tinggi lainnya.
KESIMPULAN
Bahwa dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip Akuntabilitas dan Transparansi manajemen keuangan Umaha dengan memberdayakan teknologi informasi keuangan yang memudahkan proses pembayaran mahasiswa melalui rekening Virtual Account (VA) lembaga perbankan, yang terintegrasi dengan sistem informasi Umaha: “Langitan”. Sehingga para mahasiswa dapat mengetahui kewajiban pembayaran serta proses pembayaran secara virtual. Demikian pula para mahasiswa juga dapat memeriksa apakah proses pembayaran mereka telah berhasil, yang meliputi: DPP, SPP, Daftar Ulang, UTS UAS, PKL, KKN, Skripsi dan Wisuda.
Para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga mendapatkan pelayanan cepat terkait gaji, honor, dan tunjangan, langsung masuk ke rekening mereka secara langsung dan serentak.
Sistem informasi keuangan tersebut menjadi lebih sempurna apabila aplikasi Di-Budgetting telah selesai dibangun, sehingga proses anggaran tiap unit, realisasi anggaran dan laporan bulanan dan tahunan dapat diakses secara real time. Sehingga prinsip-prinsip Akuntabilitas dan Transparansi dapat direalisasikan.
Daftar Pustaka:
- Anwar, Mokhamad, Ph.D., “Dasar-Dasar Manajemen Keuangan Perusahaan”, Jakarta: Prenada Media, 2019;
- Yayasan Pendidikan dan Sosial Ma’arif, “Pedoman Program Kerja dan Keuangan Umaha”, Sidoarjo, 2020.
- Yayasan Pendidikan dan Sosial Ma’arif: “Statuta Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo Tahun 2020”, Sidoarjo, 2020.