Mahasiswa Kelompok 5 KKN UMAHA Bantu Proses Pembuatan NIB di Desa Sawocangkring Sidoarjo

Pelaku Usaha Mikro di Dusun Cangkring, Desa Sawocangkring, Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur rata-rata belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk ijin legalitas usahanya.

Dalam hal ini ditemukan oleh Kelompok 5 Idham Chalid Universitas Ma’arif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo saat melakukan kegiatan KKN Tematik 2023 di daerah tersebut terutama pada usaha mikro pembuat blangkon pacul gowang yang dimiliki oleh Bapak Abdul Rosid dan pembuat baju adat seluruh propinsi Indonesia yang dimiliki oleh Bapak Muhamad Hasan Ma’ruf.

Dalam hal ini para mahasiswa KKN kelompok 5 UMAHA tersebut melakukan proses pendampingan dalam pembuatan NIB mulai dari pendataan awal sampai dengan terbit ijinnya.

illa Puji Lestari,S.Pd,M.Si sebagai koordinator desa sekaligus dosen pembimbing lapangan menyatakan, cara membuat NIB online kini bisa kita lakukan dengan mudah dan cepat, yaitu melalui situs web resmi Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau BKPM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021.

Hal ini memudahkan setiap pelaku bisnis yang ingin mendaftarkan bisnisnya sesuai hukum di mana saja dan kapan saja.

NIB adalah syarat legal yang dibutuhkan agar bisnis yang kita dirikan dicatat secara legal di pemerintah Indonesia. Sehingga, bagi kita yang saat ini bisnisnya makin berkembang dan mulai masuk ke kategori usaha kecil menengah (UKM), membuat NIB merupakan hal yang perlu dilakukan.

Tidak sedikit pebisnis yang masih belum tahu bagaimana cara membuat NIB online pada situs web OSS. Padahal, langkah-langkahnya bisa dibilang cukup mudah dan prosesnya tidak memakan waktu yang panjang.

Berikut cara membuat NIB online secara lengkap dengan dokumen dan persyaratan yang diperlukan di bawah ini.

NIB ini sama halnya dengan fungsi KTP yaitu untuk identitas, hanya saja NIB merupakan identitas dari perusahaan atau bisnis yang dijalankan oleh pelaku bisnis. NIB diperlukan agar bisnis mampu dijalankan secara legal dan terdaftar resmi dalam catatan Kementerian Investasi atau BKPM.

Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha sekarang dapat melakukannya melalui situs web resmi OSS (https://oss.go.id/).

Sumber:www.klikaktual.com