Desa Sawocangkring Hadapi Tantangan Legalitas Usaha Mikro

Masih banyak pelaku usaha mikro di Dusun Cangkring, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk legalitas usaha mereka. Kondisi itu diungkapkan oleh Koordinator Desa sekaligus Dosen Pembimbing Lapangan, Ibu Lilla Puji Lestari, S.Pd, M.Si dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik yang dilakukan oleh Kelompok 5 dari Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sepanjang-Sidoarjo.

Sejumlah usaha mikro di daerah tersebut menjadi sorotan utama. Khususnya, usaha pembuatan blangkon pacul gowang milik Abdul Rosid. Serta usaha pembuatan baju adat dari berbagai provinsi Indonesia milik Muhamad Hasan Ma’ruf.

Lilla menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Pihaknya .elihat bahwa banyak pelaku usaha mikro yang belum memiliki NIB. “Ini menjadi tantangan serius bagi perkembangan usaha mereka dan juga dalam hal legalitas,” ujarnya.

Dalam rangka membantu mengatasi masalah itu, kelompok mahasiswa KKN UMAHA kelompok 5 turun tangan dengan melakukan pendampingan dalam proses pembuatan NIB. Proses tersebut melibatkan tahap pendataan awal hingga akhirnya izin NIB diterbitkan.

dham Chalid, salah satu anggota kelompok menjelaskan, pihaknya merasa penting untuk memberikan kontribusi nyata dalam membantu pelaku usaha mikro. “Legalitas sangat penting dalam memperkuat usaha mereka dan juga memberikan perlindungan hukum,” imbuhnya.

Diharapkan bahwa upaya dari kelompok mahasiswa tersebut dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kesiapan pelaku usaha mikro dalam memenuhi persyaratan legalitas. Langkah-langkah konkret seperti ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha mikro.

Cara membuat NIB online kini bisa kita lakukan dengan mudah dan cepat, yaitu melalui situs web resmi Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau BKPM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021. Hal ini memudahkan setiap pelaku bisnis yang ingin mendaftarkan bisnisnya sesuai hukum di mana saja dan kapan saja.
NIB adalah syarat legal yang dibutuhkan agar bisnis yang kita dirikan dicatat secara legal di pemerintah Indonesia. Sehingga, bagi kita yang saat ini bisnisnya makin berkembang dan mulai masuk ke kategori usaha kecil menengah (UKM), membuat NIB merupakan hal yang perlu dilakukan.

Tidak sedikit pebisnis yang masih belum tahu bagaimana cara membuat NIB online pada situs web OSS. Padahal, langkah-langkahnya bisa dibilang cukup mudah dan prosesnya tidak memakan waktu yang panjang.
Berikut cara membuat NIB online secara lengkap dengan dokumen dan persyaratan yang diperlukan di bawah ini.

NIB ini sama halnya dengan fungsi KTP yaitu untuk identitas, hanya saja NIB merupakan identitas dari perusahaan atau bisnis yang dijalankan oleh pelaku bisnis. NIB diperlukan agar bisnis mampu dijalankan secara legal dan terdaftar resmi dalam catatan Kementerian Investasi atau BKPM.

Sedangkan untuk memperoleh NIB, pelaku usaha sekarang dapat melakukannya melalui situs web resmi OSS (https://oss.go.id/). Adapun cara membuat NIB online cukup mudah untuk dilakukan dimana terdapat beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan.

Ada baiknya sebelum menerapkan cara membuat NIB online kita mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk dapat mengajukan NIB di situs web OSS. Persyaratan dokumen NIB online adalah sebagai berikut ini.

Akta pendirian perusahaan (untuk usaha berbentuk badan hukum). AHU Badan Usaha (jika bisnis sudah berbadan hukum). Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik pribadi atau perusahaan. NPWP Direktur perusahaan (jika bisnis sudah berbadan hukum). Denah lokasi bisnis (jika bisnis sudah berbadan hukum). Email, nomor telepon, lokasi bisnis yang sudah sesuai dengan tata ruang perizinan dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (wajib untuk yang berbentuk badan hukum).

Dengan mempersiapkan persyaratan dokumen di atas terlebih dahulu, tentu akan mempercepat proses pengajuan NIB online bisnis kita. Jangan lupa untuk pastikan bahwa alamat email dan nomor telepon yang dicantumkan tersebut aktif dan dapat dihubungi.

Sebelum masuk ke langkah-langkah dalam cara membuat NIB online, ada hal yang perlu kita ketahui juga, yaitu membuat NIB online tidak dipungut biaya apa pun. Jadi, berhati-hatilah jika terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab nantinya.
Jika kita sudah mempersiapkan persyaratan dokumen yang sudah diuraikan di atas, berikut adalah tata cara membuat NIB online dan prosedurnya.
Di bawah ini terdapat dua bagian dalam cara membuat NIB online, yaitu mendapatkan hak akses UMK dan cara membuat NIB online itu sendiri. Hak akses UMK diperlukan untuk mendaftarkan NIB online di OSS.
1. Mendapatkan Hak Akses
Buka situs web resmi OSS di https://oss.go.id/
Klik “DAFTAR” di bagian pojok kanan atas
Pilih skala UMK sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Terdapat dua pilihan, yaitu: (1) Usaha Mikro dan Kecil, (2) Non-Usaha Mikro dan Kecil, yang merupakan usaha menengah, besar, atau badan usaha luar negeri.
Pilih jenis pelaku usaha. Terdapat dua pilihan, yaitu: (1) Badan perorangan, (2) Badan usaha, seperti PT., Koperasi, dan lainnya.
Isi formulir pendaftaran. Setelah mengisi, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi via WhatsApp dan email. Oleh karena itu, pastikan nomor dan alamat email benar dan aktif.
Memasukkan kode verifikasi.
Buat kata sandi atau password baru sesuai dengan arahan yang ditentukan.
Isi formulir data pelaku usaha.
Jika pelaku usaha perorangan: Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, dan alamat.
Jika pelaku usaha badan usaha: NPWP badan usaha, nomor SK pengesahan terbaru, NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, hingga jabatan.
Pastikan semua formulir terisi dengan benar.
Jika sudah, klik “DAFTAR”.
Buka email untuk mendapatkan username dan password yang bisa digunakan untuk login pada situs OSS.
2. Membuat NIB
Setelah mendapatkan username dan password tadi, buka kembali situs web resmi OSS.
Klik “MASUK”. Masukkan username, password, dan kode captcha dengan benar. Lalu, klik Masuk.
Perlu dicatat bahwa akan diperlukan data KBLI saat mengajukan NIB. KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang merupakan nomor kategori bidang usahamu.
Untuk mengetahui KBLI bisnismu, klik menu “INFORMASI” pada bagian atas layar. Klik “Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020”.
Cari nama jenis usaha pada kotak yang disediakan.
Catat kode KBLI tersebut (harus diperhatikan untuk usaha mikro maka harus muncul verifikasi resiko rendah).
Untuk membuat NIB, pilih menu “Perizinan Berusaha”.
Klik “Permohonan Baru”.
Isi dan lengkapi data-data yang diperlukan, mulai dari data pelaku usaha, bidang usaha, hingga data mengenai produk atau jasa bidang usaha. Masukkan pula kode KBLI pada kolom yang disediakan.
Kalau semua data sudah terisi dengan benar, kamu bisa menyelesaikan pengajuan NIB online dengan klik tombol “PROSES PERIZINAN BERUSAHA”.
Baca dan pahami Pernyataan Mandiri dari sistem. Centang semua persetujuan jika sudah.
Klik “LANJUT”.
Cek ulang pada preview atau draft NIB usaha yang sudah kamu buat. Scroll ke bawah hingga menemukan kotak pernyataan. Centang kotak tersebut jika semua data sudah dimasukkan dengan benar dan akurat.
Klik tombol “TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA”.
Cek NIB yang sudah dibuat pada menu “TERBIT NIB”. Kita bisa mencetak NIB tersebut dengan klik tombol “CETAK NIB”.

Begitulah proses pada cara membuat NIB online pada situs resmi OSS. Sangatlah mudah. Cara membuat NIB online di atas tidak memakan waktu yang lama, asalkan kita sudah mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dalam pengisiannya. Selain itu, mengetahui KBLI bisnis atau usaha juga diperlukan terlebih dahulu.
Jika terasa belum yakin dalam mengajukan NIB bisnis atau KBLI tersebut, kita bisa mengkonsultasikannya dengan ahli hukum setempat.

Jika bisnis kita sudah mengantongi NIB dari Kementerian Investasi atau BKPM, terdapat beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan. Yaitu punya identitas resmi untuk menjalankan bisnis. Memudahkan pelaku bisnis dalam operasional bisnis sehari-hari. Mempermudah pelaku bisnis dalam mendapatkan dokumen legalitas bisnis lainnya. Sebagai bentuk kepatuhan pada hukum Indonesia. Memberikan keuntungan dalam akses pendanaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mempermudah memperoleh pelatihan dari pemerintah. Tepat sasaran dalam memperoleh program-program Pemerintah. Serta kemudahan memasuki komunitas resmi.

Sumber:radarsidoarjo.jawapos.com