Dana Desa
Oleh
Dr. Ratna Ekasari (Scholar)
Dosen Program Sarjana Manajemen UMAHA Sidoarjo
Fenomena nyata yang masih menjadi tugas Pemerintah bersama dengan seluruh peran serta aktif masyatakat adalah adanya kesenjangan sosial berkehidupan antar lapisan masyarakat. Hal ini sangat bertentangan dengan amanah Undang-Undang yaitu masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Terutama bagi masyarakat pedesaan yang seharusnya dapat menjadi masyarakat yang “Gemah ripah loh jinawi” justru menjadi bagian dari masyarakat yang masih belum mencapai taraf hidup yang sejahtera. Untuk itu pemerintah memberikan perhatian penuh denganberupaya memberikan subsidi kepada pemerintahan desa agar dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan memberdayakan dan memaksimalkan pengelolaan potensi desa sesui visi-misi desa melalui dana desa.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahandesa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut, dana desa mempunyaitujuan untukmeningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Tetapi berdasarkan beberapa penelitian yang telah dilakukan, Sebagian besar pemerintah desa memanfaatkan dana desa untuk membangun infrastruktur, sehingga terlihat capaian secara fisik terkait dengan implementasi dana desa. Meskipun hal itu belum tentu mendukung kebutuhan mendasar dari warga desa sehubungan dengan peningkatan potensi desa yang diharapkan mampu meningkatkan ekonomi warga desa. Semestinya dana desa tidak serta merta dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, namun seyogyanya digunakan untuk pengembangan hal-hal produktif dan memberdayakan potensi dan warga desa. Melalui pemberdayaan warga masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri untuk mengolah potensi desa menjadi bernilai jual tinggi, diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan hidup yang tercermin pada peningkatan perekonomian warga desa. Dengan demikian akan terwujud pemanfaatan dana desa yang efektif dan tepat sasaran, berdasarkan kebutuhan warga desa yang disesuaikan dengan dana desa yang diterimanya.