PERAN DOSEN SEBAGAI BAGIAN SUB SISTEM PENDIDIKAN DI PRODI TERHADAP MUTU LULUSAN DAN KEBERLANJUTAN PRODI/INSTITUSI

Oleh

Khoirul Ngibad, S.Si., M.Si.

Universitas Maarif Hasyim Latif

 

Sebagaimana yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN, definisi dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Yang selanjutnya, di dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI disampaikan bahwa tugas utama dosen melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat disebut Tridharma Perguruan Tinggi. Jadi, sudah jelas bahwa jika seseorang telah berprofesi sebagai dosen, harus berperan besar dan konkrit dalam memajukan Perguruan Tinggi/Program Studi.

Dalam unsur-unsur sistem Pendidikan, pendidik (dosen) merupakan unsur yang paling penting. Dosen yang akan bertindak sebagai driver dalam mendidik peserta didik/mahasiswa yang merupakan raw input. Selain itu, dosen juga yang merancang instrumental input (kurikulum beserta perangkatnya) di dalam progam studi yang digunakan untuk dalam proses pendidikan terhadap mahasiswa. Dosen juga harus memaksimalkan penggunaan environmental input (sarana dan prasarana) yang berupa lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial yang dapat menunjang kegiatan belajar mahasiswa. Dengan demikian, unsur sistem Pendidikan output peserta didik yang telah mengikuti Pendidikan dan telah mengalami perubahan tingkah laku dengan kualifikasi tertentu (tujuan pendidikan) akan menjadi lulusan perguruan tinggi yang terdidik, kompeten, dan dapat berdampak langsung terhadap pembangunan masyarakat Indonesia. Yang pada akhirnya, keberadaan prodi/institusi benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat sebagai supra sistem sehingga lebih lanjut, keberlanjutan Prodi/Institusi juga akan terjadi.